UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Klaim JKK Fiktif Rp24,5 Miliar: Kecelakaan Direkayasa, Orang Dalam BPJS Ikut Bermain

BANDA ACEH  – Sebanyak 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan diduga fiktif dan berhasil dicairkan sepanjang 2014-2024. Nilai pencairannya mencapai sekitar Rp24,5 miliar.

Temuan tersebut diungkap Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Harry Pramono, dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp24,5 miliar,” jelas Harry.

Harry mengatakan, temuan tersebut didapat setelah tim audit menelusuri dokumen klaim serta keterangan yang diberikan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Voucher klaim JKK menjadi salah satu bukti utama yang diperiksa. Tim kemudian mencocokkannya dengan keterangan dari rumah sakit, pekerja, dan perusahaan terkait.

Hasil verifikasi itu selanjutnya dibandingkan dengan nilai pembayaran klaim sebelum digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Hampir Semua Tak Pernah Kecelakaan

Yang lebih mencengangkan, hampir seluruh pekerja yang namanya digunakan dalam pengajuan klaim disebut tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

“Berdasarkan keterangan dalam BAP yang kami terima dari penyidik, hampir seluruh tenaga kerja yang diperiksa menyatakan tidak mengalami kecelakaan kerja, termasuk unsur rudapaksa dan lainnya,” kata Harry.

Menurut dia, kecelakaan kerja harus memenuhi unsur kejadian yang menimbulkan cedera, seperti terjatuh, terkilir, atau luka akibat kejadian kerja. 

Cakupan JKK sendiri meliputi perjalanan dari rumah ke tempat kerja, selama berada di tempat kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah.

Jaksa kemudian memastikan temuan tersebut kepada Harry.

“Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan kecelakaan kerja baik saat jam kerja maupun kondisi fisik peserta sebagaimana Saudara jelaskan?” tanya jaksa. 

“Benar,” jawab Harry.

Klaim Dicairkan Lewat Reimbursement

Dalam perkara ini, pengajuan klaim dilakukan melalui mekanisme reimbursement atau penggantian biaya.

Harry menjelaskan ada dua jalur pengajuan klaim JKK, yakni melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan reimbursement. Pada mekanisme PLKK, peserta mendapat layanan di rumah sakit mitra tanpa harus membayar terlebih dahulu.

Sementara melalui reimbursement, biaya pengobatan lebih dulu ditanggung peserta atau perusahaan, kemudian diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diganti.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.