BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian, setuju pasal 47 dan pasal 50 dalam Qanun Jinayah dikembalikan kewenangannya ke Undang-Undang perlindungan anak.
Pasalnya, Ini sangat penting dilakukan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Aceh. Khususnya, menyangkut kekerasan terhadap anak,” kata Hendra Budian di sela acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ayani Banda Aceh, Senin (18/03/2022).
Menurutnya, angka kekerasan terhadap anak meningkat sangat signifikan di Aceh dan angkanya sangat besar ini juga menjadi variable selanjutnya untuk melakukan revisi atau penguatan terhadap qanun jinayah ini.
“Sekarang prosesnya sedang berjalan sudah terbentuk inisiator dan ini akan menjadi qanun inisiatif dari anggota DPRA yang berjumlah 13 orang yang nantinya akan disetujui di badan legeslasi DPRA, demi kepastian hukum bagi masyarakat Aceh,” tegas Hendra.
Ia menyebutkan, dua pasal dalam Qanun Jinayah berkontradiksi dengan undang-undang perlindungan anak. Dua pasal dalam qanun jinayah tersebut mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dan hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan, dan kedua pasal itu dinilai masih lemah.
“Jadi ternyata undang-undang perlindungan anak lebih memberikan jaminan hukum bagi korban dari pada qanun jinayah, maka dua pasal ini kita drop agar bisa digunakan pasal-pasal perlindungan anak karena lebih adil, maka qanun jinayah akan kita ganti dengan pasal perlindungan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Hendra mengatakan bahwa, selama ini tidak ada keberpihakan pemerintah Aceh dalam menangani kasus kekerasan ini.
Lebih lanjut, kata dia, ketersediaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh juga sangat kecil, hanya sebesar Rp18,9 miliar di tahun 2021.
“Tapi, banyak sekali korban kekerasan anak di Aceh tidak bisa di lindungi oleh DP3A, karena memang tidak ada ketersediaan anggaran. Oleh karena itu, penting untuk mendorong keberpihakan pemerintah Aceh lewat ketersediaan anggaran,” pungkasnya. (Adv)

















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler