Kamis, 02/05/2024 - 00:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian: Setuju Pasal 47 dan 50 dalam Qanun Jinayah Diganti

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian, setuju pasal 47 dan pasal 50 dalam Qanun Jinayah dikembalikan kewenangannya ke Undang-Undang perlindungan anak.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pasalnya, Ini sangat penting dilakukan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Aceh. Khususnya, menyangkut kekerasan terhadap anak,” kata Hendra Budian di sela acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ayani Banda Aceh, Senin (18/03/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, angka kekerasan terhadap anak meningkat sangat signifikan di Aceh dan angkanya sangat besar ini juga menjadi variable selanjutnya untuk melakukan revisi atau penguatan terhadap qanun jinayah ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Puan: Risma Siap Beri Keterangan di Sidang Perkara Pemilu di MK 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sekarang prosesnya sedang berjalan sudah terbentuk inisiator dan ini akan menjadi qanun inisiatif dari anggota DPRA yang berjumlah 13 orang yang nantinya akan disetujui di badan legeslasi DPRA, demi kepastian hukum bagi masyarakat Aceh,” tegas Hendra.

ADVERTISEMENTS

Ia menyebutkan, dua pasal dalam Qanun Jinayah berkontradiksi dengan undang-undang perlindungan anak. Dua pasal dalam qanun jinayah tersebut mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dan hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan, dan kedua pasal itu dinilai masih lemah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi ternyata undang-undang perlindungan anak lebih memberikan jaminan hukum bagi korban dari pada qanun jinayah, maka dua pasal ini kita drop agar bisa digunakan pasal-pasal perlindungan anak karena lebih adil, maka qanun jinayah akan kita ganti dengan pasal perlindungan anak,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Anak Mengalami Kekerasan, Ke Mana Sebaiknya Berkonsultasi?

Sementara itu, Hendra mengatakan bahwa, selama ini tidak ada keberpihakan pemerintah Aceh dalam menangani kasus kekerasan ini.

Lebih lanjut, kata dia, ketersediaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh juga sangat kecil, hanya sebesar Rp18,9 miliar di tahun 2021.

“Tapi, banyak sekali korban kekerasan anak di Aceh tidak bisa di lindungi oleh DP3A, karena memang tidak ada ketersediaan anggaran. Oleh karena itu, penting untuk mendorong keberpihakan pemerintah Aceh lewat ketersediaan anggaran,” pungkasnya. (Adv)

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi