Sabtu, 25/05/2024 - 22:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Platform Media Sosial di UE Wajib Hapus Konten Teroris dalam Waktu 1 Jam

BRUSSELS — Platform online wajib menghapus konten teroris dalam waktu satu jam di UE karena undang-undang baru mulai berlaku pada Selasa (7/6/2022).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

UE meloloskan Peraturan Daring Konten Teroris pada tahun 2021 untuk memastikan bahwa penyedia layanan hosting bertindak segera jika konten teroris telah dipublikasikan atau disebarluaskan di situs mereka. Undang-undang, yang mulai berlaku setahun lalu, memberi waktu 12 bulan bagi platform online untuk beradaptasi dengan perubahan.Berdasarkan undang-undang, semua platform online, termasuk Facebook, Google, dan Twitter, harus menghapus konten teroris dalam satu jam setelah Europol atau otoritas penegak hukum negara anggota UE mengeluarkan perintah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Penasihat Gedung Putih: Ekspor Cina Dapat Lemahkan Investasi di AS

Selain secara langsung meminta untuk melakukan atau berkontribusi pada pelanggaran terorisme, undang-undang tersebut mempertimbangkan bahwa menghasut, menganjurkan, atau mengagungkan tindakan seperti itu sebagai konten teroris.

Penyedia dapat menghadapi penalti hingga 4 persen dari pendapatan tahunan platform jika mereka gagal mematuhi perintah penghapusan satu jam. 

Berita Lainnya:
Menlu RI Ingatkan OKI Berutang Kemerdekaan kepada Rakyat Palestina

sumber :

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi