Jumat, 17/05/2024 - 17:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Calon Komisioner Komnas HAM Tawarkan Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Berat

Aris Septiono menawarkan, Komnas HAM berperan sebagai penyidik dan penuntut umum.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 Aris Septiono menawarkan, lembaga tersebut membentuk tim khusus bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam menangani atau menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Formula yang bisa dilakukan adalah membentuk tim khusus antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung,” kata Aris saat dialog calon anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Selain menawarkan pembentukan tim khusus, Ketua Persatuan Buruh Semarang tersebut juga mendorong ke depannya Komnas HAM agar berperan sebagai penyidik dan penuntut umum dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut dia, kewenangan Komnas HAM yang selama ini hanya sebatas penyelidik dalam mengusut atau menangani pelanggaran HAM berat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Momentum Persatuan 


Karena itu, perlu diberi ruang tambahan hingga tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang diterapkan oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK). Alasannya, kata lulusan Universitas Kebangsaan Malaysia tersebut, berkaca dari beberapa kasus di lembaga lain, misalnya Bawaslu, pemisahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu kasus maka sulit dituntaskan secara efektif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Terkait penambahan kewenangan lembaga independen tersebut ke proses penyidikan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah memberikan tanggapan. Menurut Taufan, kalaupun wewenang Komnas HAM ditambah tahap penyidikan-yang selama ini hanya sampai penyelidikan-tetap juga berhadapan dengan penuntutan Kejakgung dan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Warga Diyakinkan Mengungsi karena Gunung Ruang Masih Keluarkan Asap


“Jadi kalau dia tidak berkehendak maka mentok lagi,” kata Taufan. Apalagi, sambung dia, jika sampai pengadilan membebaskan terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM khususnya mengenai kewenangan Komnas HAM tidak akan berdampak atau berpengaruh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi