Selasa, 21/05/2024 - 01:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tanggapi RKUHP, GMKI: Jangan Malah Mengganggu Demokrasi

Jefri memaparkan dua aspek penting dalam RKUHP.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) turut menyoroti RKUHP yang akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah. GMKI menganggap RKUHP dapat mengancam eksistensi pergerakan mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Beberapa pasal di dalam RKUHP tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia karena mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom, Sabtu (18/6/20w2).

Jefri memaparkan dua aspek penting dalam RKUHP. Pertama terkait perkembangan demokrasi di Indonesia dan aspek kedua terkait keutuhan integrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Jefri menyampaikan pasal 273 dan 354 didalam RKUHP berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia. Dalam Pasal 273 RKUHP, aktivis mahasiswa dapat dipidana jika melakukan demontrasi tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang dan menggangu kepentingan umum. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Dalil menggangu kepentingan umum memiliki makna sangat luas, aktivis mahasiswa sangat rentan dikriminalisasi jika tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat tertentu yang menjadi sasaran kritik,” ujarnya khawatir.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menlu Bahas Palestina Bersama Presiden Majelis Umum PBB


Lebih lanjut, Jefri menekankan pasal 273 dan 354 dalam RKUHP bertentangan dengan misi RKHUP yakni ingin melakukan dekolonialisasi dalam hukum pidana di Indonesia serta bertentangan dengan semangat presiden Jokowi dalam melindungi demokrasi di Indonesia. 


“Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga, niat baik Presiden Jokowi memperbaharui KUHP, justru dirusak oleh pasal yang anti demokrasi,” kata Jefri Gultom.

ADVERTISEMENTS


Selain itu, Jefri menyoroti mengenai pasal Living Law dan penodaan agama. Jefri menyampaikan pasal ini berpotensi menjadi bibit disintegrasi bangsa. “Pasal Living Law dapat disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang tidak mendukung keberagaman di tengah masyarakat dengan mendefenisikan hukum yang hidup di masyarakat berdasarkan SARA,” ungkap Jefri Gultom. 

ADVERTISEMENTS


Lebih lanjut, Jefri meminta pasal penodaan agama diubah menjadi pasal pidana bagi orang-orang yg menghasut adanya perpecahan atas dasar agama. Dengan begitu, pasal penodaan agama harus diubah dengan perspektif mengkriminalisasi hate speech atau hate crime, yaitu perbuatan-perbuatan atas dasar kebencian pada agama tertentu. Mempertahankan konsep penodaan agama, justru akan melanjutkan perpecahan bangsa. 

Berita Lainnya:
Selebgram Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara Gara-Gara Gelapkan Uang Miliaran Rupiah


Melihat polemik RKHUP, Jefri Gultom meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pasal pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi dan menjadi bibit disintegrasi bangsa. “Kita mendukung RKHUP, tapi cabut pasal yang bermasalah, demi menjaga kedaulatan bangsa” kata Jefri.


Sebelumnya, dikutip dari Antara, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) juga telah meminta Pemerintah dan DPR untuk segera membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.


Para mahasiswa meminta Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif, dengan mengutamakan partisipasi publik secara bermakna.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi