Sabtu, 04/05/2024 - 02:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Investasi Dana Pensiun Tembus Rp 322,51 Triliun pada Juli 2022

ADVERTISEMENTS

Investasi dana pensiun tumbuh positif pada Juli sebesar 2,99 persen

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun sebesar Rp 322,51 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 2,99 persen secara year on year.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendanaan dana pensiun pemberi kerja dan program pensiun manfaat pasti juga meningkat sebesar 0,72 persen dibandingkan Juli 2021 sebesar 95 persen.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Investasi dana pensiun tumbuh positif secara year on year sebesar 2,99 persen dengan total nilai investasinya per Juli 2022 mencapai Rp 322,51 triliun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (14/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Mentan-Wamenhan Panen Padi di Tengah Guyuran Hujan di Merauke  


Menurutnya OJK akan memperkuat organisasi internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk dana pensiun, melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Ogi menyebut OJK juga akan memperkuat sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri sektor IKNB karena berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor industri keuangan nonbank, khususnya penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
OJK Ungkap Belum Ada Pengajuan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat


Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.


“OJK juga akan memperkuat perannya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi