Selasa, 30/04/2024 - 04:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

SNI Minyak Makan Merah Selesai Disusun, Koperasi Petani Sawit Siap Produksi

ADVERTISEMENTS

Menkop sebut produk minyak Makan Merah tetap dilakukan Januari 2023

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak makan merah telah selesai disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Maka, kini koperasi petani sawit memiliki acuan dalam memproduksi minyak tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah fokus mendorong koperasi memproduksi minyak makan merah. Piloting atau uji cobanya akan dilakukan pada Januari mendatang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“SNI sudah keluar, jangan ragukan lagi minyak makan merah layak untuk dikonsumsi. Kita sudah lengkap semuanya, insya Allah untuk mulai groudbreaking (pabrik minyak makan merah) pada minggu ketiga atau keempat Oktober,” ujar Teten kepada wartawan usai kunjungan BSN ke kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menhub Sebut Mudik Gratis BUMN Bantu Arus Mudik Lebih Kondusif


Ia menambahkan, produksi minyak makan merah pun tidak akan mundur, yakni tetap pada Januari 2023. Pada tahap awal atau piloting, produksi akan dilakukan di tiga lokasi di Sumatera Utara, yakni di Deli Serdang, Asahan, dan Langkat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kemarin Detail Enginering Design (DED) sudah selesai. Jadi sekarang izin lokasi lagi digarap,” ungkap Teten.


Kepala BSN Kukuh S Achmad menambahkan, SNI yang sudah disusun nantinya diberikan ke koperasi petani sawit dan menjadi acuan dalam memproduksi minyak makan merah yang aman, bergizi, sehat, dan bermutu. Berbagai pedoman itu tertuang dalam SNI nomor 9098:2022.

Berita Lainnya:
HK Buka Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Gratis untuk Lebaran


“Intinya dijadikan acuan petani sawit yang akan produkai minyak makan merah, tapi tidak cukup hanya terapkan SNI yang sudah disusun. Jadi tentu dengan pembinaan dari pemerintah,” jelas dia pada kesempatan serupa.


Dirinya menuturkan, SNI ini dibuat berasaskan konsensus dan menggunakan standar kesepakatan para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang standarisasi. Para pemangku kepentingan meliputi pakar dan konsumen. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi