Selasa, 21/05/2024 - 05:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Dinkes Tarakan Turunkan Tim Pengawas Peredaran Obat Sirup

Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 TARAKAN — Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Kalimantan Utara menurunkan tim pengawas peredaran obat di apotek dan toko obat, setelah Kementerian Kesehatan melarang sementara waktu penggunaan obat sirup.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Kami telah menurunkan petugas untuk memantau peredaran obat sirup, baik di puskesmas maupun apotek,” kata Kepala Dinkes Kota Tarakan Devi Ika Indriarti di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (26/10/2022).


Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyosialisasikan sekaligus mengingatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan.

Berita Lainnya:
Dokter Kulit Ungkap Cara Cegah Flek Hitam Akibat Sinar Matahari


Terutama terhadap obat sirup yang dikategorikan dilarang diperjualbelikan karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury)

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sedangkan untuk obat sirup yang tidak masuk kategori, diminta untuk disimpan sementara waktu sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Yang ditekankan ada jenis sirup yang memang tidak boleh diperjualbelikan dan ada daftarnya, itu saja diingatkan, memang tidak boleh ada. Kalau yang lainnya masih disimpan dulu. Nanti kalau ada rilis resmi dari Kementerian Kesehatan, barulah yang mana boleh, mana yang tidak boleh,” kata Devi.

Berita Lainnya:
Kasus Rawat Inap Akibat Vape Melonjak di Kalangan Anak Inggris, Ada yang Masih Balita


Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak usia dua tahun dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan pada Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi