Selasa, 30/04/2024 - 14:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Dinkes Tarakan Turunkan Tim Pengawas Peredaran Obat Sirup

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 TARAKAN — Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Kalimantan Utara menurunkan tim pengawas peredaran obat di apotek dan toko obat, setelah Kementerian Kesehatan melarang sementara waktu penggunaan obat sirup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kami telah menurunkan petugas untuk memantau peredaran obat sirup, baik di puskesmas maupun apotek,” kata Kepala Dinkes Kota Tarakan Devi Ika Indriarti di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pasien Anak Rawat Inap Akibat Vape di Inggris Melonjak 733 Persen Sejak 2020


Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyosialisasikan sekaligus mengingatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENTS


Terutama terhadap obat sirup yang dikategorikan dilarang diperjualbelikan karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury)

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sedangkan untuk obat sirup yang tidak masuk kategori, diminta untuk disimpan sementara waktu sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan.


“Yang ditekankan ada jenis sirup yang memang tidak boleh diperjualbelikan dan ada daftarnya, itu saja diingatkan, memang tidak boleh ada. Kalau yang lainnya masih disimpan dulu. Nanti kalau ada rilis resmi dari Kementerian Kesehatan, barulah yang mana boleh, mana yang tidak boleh,” kata Devi.

Berita Lainnya:
WHO: Vaksin Selamatkan 154 Juta Nyawa dalam 50 Tahun


Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak usia dua tahun dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan pada Jumat (21/10/2022).

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi