Selasa, 07/05/2024 - 01:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

TEKNOLOGI

Regulasi Registrasi IMEI Selamatkan Industri Ponsel

ADVERTISEMENTS

Industri ponsel terlindungi karena tidak ada disparitas harga dengan pasar gelap.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai regulasi registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku selama dua tahun belakangan menyelamatkan industri ponsel dalam negeri dan melindungi masyarakat dari perangkat ilegal. Sejak regulasi registrasi IMEI berlaku efektif per 15 September 2020, Kementerian Kominfo menilai industri ponsel dalam negeri terlindungi karena tidak ada disparitas harga akibat peredaran ponsel di pasar gelap (black market).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tujuannya untuk menjamin persaingan sehat industri dalam negeri,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Standardisasi Pengendalian Pos dan Informatika Nur Akbar Said, saat paparan kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PB ESI Sebut Aturan Batas Usia Game tak Berdampak pada Talenta Esports
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ponsel yang beredar di pasar gelap pada umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan ponsel resmi. Akibat praktik itu, harga ponsel di pasaran menjadi terganggu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yang dikutip Kementerian Kominfo, menunjukkan ada peningkatan pendapatan negara dari bea masuk berkat regulasi registrasi IMEI.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Pada 2019, sebelum ada regulasi registrasi IMEI, pendapatan negara dari bea masuk berjumlah Rp 722 miliar. Pada 2020, ketika regulasi IMEI baru berlaku, pendapatan negara dari bea masuk senilai Rp 1,5 triliun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Tahun 2021, pendapatan negara dari bea masuk senilai Rp 2,3 triliun. Hingga pertengahan 2022, menurut Akbar, pendapatan negara dari bea masuk sudah mencapai nilai pada 2021. Pemerintah menaksir kerugian negara dari ponsel pasar gelap mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Galaxy Tab S6 Lite 2024 Meluncur di Indonesia Rp 4,9 Jutaan


Selain menjamin keberlangsungan industri ponsel, regulasi registrasi IMEI juga untuk menjamin masyarakat membeli perangkat yang legal. Pemerintah, menurut Akbar, terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membeli ponsel yang resmi supaya perangkat bisa digunakan dengan baik dan mendapatkan garansi. Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa mendapatkan sinyal seluler.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi