Jumat, 17/05/2024 - 01:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Taliban Lakukan Hukuman Cambuk Pertama Sejak Tegakkan Hukum Syariat Islam

Tiga wanita dan 11 pria di Afghanistan dilaporkan dikenai hukuman cambuk

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

KABUL — Tiga wanita dan 11 pria di Afghanistan dilaporkan dikenai hukuman cambuk pada Rabu (23/11/2022). Hukuman ini dilakukan atas perintah pengadilan Afghanistan, setelah mereka dinyatakan bersalah akibat pencurian dan kejahatan moral.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hukuman cambuk itu adalah yang pertama kali dikonfirmasi, sejak pemimpin tertinggi Taliban memerintahkan hakim untuk sepenuhnya menegakkan hukum Islam, atau syariah, bulan ini. Hukuman fisik disebut wajib dilakukan untuk kejahatan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Kepala Informasi dan Kebudayaan Provinsi Logar, Qazi Rafiullah Samim, mengatakan bahwa hukuman cambuk tersebut tidak dilakukan secara terbuka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan. Jumlah maksimum cambukan untuk setiap orang adalah 39,” ujar dia dikutip di News 18, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hamas Siap Terima Solusi Dua Negara dan Gantung Senjata

Pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam. Hal ini mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Periksa dengan hati-hati informasi pencuri, penculik dan penghasut. Berkas-berkas yang telah memenuhi semua syarat syariah hudud dan qisas, wajib Anda laksanakan,” katanya, menurut juru bicara utama Taliban.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hudud mengacu pada pelanggaran yang dimandatkan hukuman fisik. Sementara qisas, diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang”, atau secara efektif mata ganti mata.

ADVERTISEMENTS

Media sosial selama berbulan-bulan telah dibanjiri dengan video dan gambar para pejuang Taliban mencambuk orang-orang yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran.

ADVERTISEMENTS

Namun, ini adalah pertama kalinya para pejabat mengkonfirmasi hukuman yang diperintahkan oleh pengadilan.

Berita Lainnya:
Bertemu Menlu Iran dan Saudi, Retno Marsudi Bahas Isu Palestina

Akhundzada, yang belum pernah difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, diatur berdasarkan keputusan dari Kandahar, tempat kelahiran gerakan dan jantung spiritual.

Taliban secara teratur melakukan hukuman di depan umum selama pemerintahan pertama mereka yang berakhir pada akhir 2001, termasuk hukuman cambuk dan eksekusi di stadion nasional.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi