Selasa, 30/04/2024 - 00:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Taliban Lakukan Hukuman Cambuk Pertama Sejak Tegakkan Hukum Syariat Islam

ADVERTISEMENTS

Tiga wanita dan 11 pria di Afghanistan dilaporkan dikenai hukuman cambuk

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

KABUL — Tiga wanita dan 11 pria di Afghanistan dilaporkan dikenai hukuman cambuk pada Rabu (23/11/2022). Hukuman ini dilakukan atas perintah pengadilan Afghanistan, setelah mereka dinyatakan bersalah akibat pencurian dan kejahatan moral.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hukuman cambuk itu adalah yang pertama kali dikonfirmasi, sejak pemimpin tertinggi Taliban memerintahkan hakim untuk sepenuhnya menegakkan hukum Islam, atau syariah, bulan ini. Hukuman fisik disebut wajib dilakukan untuk kejahatan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kepala Informasi dan Kebudayaan Provinsi Logar, Qazi Rafiullah Samim, mengatakan bahwa hukuman cambuk tersebut tidak dilakukan secara terbuka.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
TNI AU Kerja Sama dengan AU Yordania Terjunkan Bantuan Langsung ke Gaza

“Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan. Jumlah maksimum cambukan untuk setiap orang adalah 39,” ujar dia dikutip di News 18, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam. Hal ini mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.

“Periksa dengan hati-hati informasi pencuri, penculik dan penghasut. Berkas-berkas yang telah memenuhi semua syarat syariah hudud dan qisas, wajib Anda laksanakan,” katanya, menurut juru bicara utama Taliban.

Hudud mengacu pada pelanggaran yang dimandatkan hukuman fisik. Sementara qisas, diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang”, atau secara efektif mata ganti mata.

Berita Lainnya:
Di Gaza, Perjalanan Mencari Makan adalah Misi Kematian

Media sosial selama berbulan-bulan telah dibanjiri dengan video dan gambar para pejuang Taliban mencambuk orang-orang yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran.

Namun, ini adalah pertama kalinya para pejabat mengkonfirmasi hukuman yang diperintahkan oleh pengadilan.

Akhundzada, yang belum pernah difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, diatur berdasarkan keputusan dari Kandahar, tempat kelahiran gerakan dan jantung spiritual.

Taliban secara teratur melakukan hukuman di depan umum selama pemerintahan pertama mereka yang berakhir pada akhir 2001, termasuk hukuman cambuk dan eksekusi di stadion nasional.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi