Sabtu, 04/05/2024 - 09:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AMERIKAINTERNASIONAL

AS Jatuhkan Sanksi ke Tiga Pejabat Iran Buntut Unjuk Rasa

ADVERTISEMENTS

AS sanksi Hassan Asgari, Alireza Moradi dan Mohammad Taghi Osanloo

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap tiga pejabat keamanan Iran terkait tindakan keras terhadap pengunjuk rasa di Iran. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menuduh Hassan Asgari, Alireza Moradi dan Mohammad Taghi Osanloo terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“AS sangat prihatin dengan laporan bahwa pihak berwenang Iran meningkatkan kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai,” kata Blinken seperti dikutip laman Aljazirah, Kamis (24/11/2022). “Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah Iran pada rakyatnya tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengumuman sanksi dilayangkan ketika aksi protes massa terus mengguncang Iran. Protes dipicu oleh kematian Mahsa Amini (22 tahun) seorang wanita Iran keturunan Kurdi yang meninggal setelah ditahan oleh polisi moral negara itu pada September. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Iran, sebuah kelompok yang memantau protes, mencatat setidaknya 426 orang telah tewas dan lebih dari 17.400 ditangkap dalam upaya pemerintah Iran menghentikan protes.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kelompok Pro-Palestina di AS Layangkan Gugatan ke Columbia University

Departemen Keuangan AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tanggapan pemerintah sangat parah di daerah-daerah dengan populasi Kurdi yang besar, seperti Sanandaj dan Mahabad di barat laut Iran. Salah satu individu yang dikenai sanksi hari ini, Asgari, adalah gubernur Sanandaj.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Departemen Keuangan AS menuduh bahwa dia dan pejabat lainnya berusaha menutupi kematian seorang pengunjuk rasa berusia 16 tahun yang dilaporkan dibunuh oleh pasukan keamanan. Pihaknya menyebarkan desas-desus bahwa remaja itu meninggal karena bunuh diri dan overdosis obat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pejabat lain yang terkena sanksi adalah Moradi, seorang komandan Pasukan Penegakan Hukum Iran (LEF) Sanandaj karena memerintahkan penangkapan massal para pengunjuk rasa” kata Blinken.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Orang ketiga yang disebutkan dalam sanksi Rabu (23/11/2022) waktu setempat adalah Osanloo. Ia adalah komandan unit pasukan darat Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) di provinsi Azerbaijan Barat Iran. Dia mengawasi wilayah yang mencakup kota Kurdi di Mahabad.

Berita Lainnya:
Sunak Berjanji Naikan Anggaran Pertahanan Inggris

Sanksi tersebut membekukan aset berbasis AS yang dimiliki oleh individu dan umumnya melarang orang di AS untuk terlibat dalam urusan bisnis dengan mereka. AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pada anggota badan intelijen Iran, pemimpin IRGC, sipir penjara, anggota media pemerintah Iran dan lainnya.

“Rezim Iran dilaporkan menargetkan dan menembak mati anak-anaknya sendiri, yang telah turun ke jalan untuk menuntut masa depan yang lebih baik,” kata wakil menteri keuangan untuk terorisme dan intelijen keuangan, Brian Nelson. “Pelanggaran yang dilakukan di Iran terhadap pengunjuk rasa, termasuk yang terbaru di Mahabad, harus dihentikan,” imbuhnya.

Iran telah menolak pemeriksaan catatan hak asasi manusianya. Teheran malah menuduh pemerintah Barat munafik dan menyatakan selama pertemuan PBB bahwa pemerintah telah menunjukkan pengekangan selama protes.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi