Sabtu, 27/04/2024 - 09:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ulama Aceh Haramkan Golput dalam Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara pada pemilihan keuchik (kepala desa) serentak tahun 2023 di Desa Meunasah Krueng, Aceh Besar, Aceh, Selasa (10/10/2023). Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) serentak yang diikuti 305 calon di 113 gampong (desa) tersebar di 23 kecamatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDA ACEH — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali menyatakan bahwa haram hukumnya orang yang menjadi bagian dari golput (golongan putih) atau tidak memilih pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Karena memilih pemimpin dalam Islam itu hukumnya wajib, jika golput berarti tidak memilih, maka haram hukumnya,” kata Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Perhatikan Syarat dan Ketentuan Jamak Sholat Selama Lakukan Perjalanan Jauh Mudik Lebaran 

Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu menuturkan sikap MPU Aceh tersebut sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan golput dalam pemilu. Dia mengatakan landasan hukum haram golput ini sendiri berdasarkan fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENTS

Dalam fatwa itu terdapat lima butir, salah satunya berbunyi memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana butir empat atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Gambaran Nabi Muhammad SAW dalam Perang: Sosok tidak Kenal Takut

“Landasan MUI memilih fatwa seperti itu berdasarkan pandangan Islam memilih pemimpin wajib sehingga jika tidak menghasilkan pemimpin hukumnya haram, termasuk golput,” ujarnya.

Karena itu, dirinya berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dan tidak golput untuk memilih pemimpin pada pemilu 2024 nanti. “Walaupun pemimpin yang kita pilih tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, tetapi ketimbang tidak ada pemimpin akan lebih buruk atau banyak masalah lagi,” kata Lem Faisal.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi