Rabu, 01/05/2024 - 21:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Setor Rp 253 Miliar ke Kas Negara Uang Eksekusi Kasus Korupsi PT IM2

ADVERTISEMENTS

Kasus korupsi PT IM2 sudah inkrah sejak 2014.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyetorkan uang tunai Rp 253,356 miliar ke kas negara, hasil eksekusi kasus korupsi jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat, atas terpidana PT Indosat Mega Media (IM2) dan terpidana Indar Atmanto,  Jumat (1/4). Kasus yang sudah inkrah sejak 2014 tersebut, mengharuskan penggantian kerugian negara setotal Rp 1,3 triliun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kejaksaan menjanjikan, eksekusi pengganti kerugian negara terkait kasus tersebut, tetap berlanjut sampai menutupi seluruh kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, nilai setoran ke kas negara tersebut, adalah hasil dari pelelangan terbuka aset-aset yang disita dari tangan terpidana Indar Atmanto, dan PT IM2.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Proses yang sudah berjalan selama delapan tahun itu, masih menyisakan Rp 1,10 triliun lagi untuk menutupi kerugian negara. “Saat ini, telah dibentuk tim eksekutor bersama Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian negara senilai Rp 1,10 triliun,” kata Ketut saat konfrensi pers, Jumat (1/4). Ketut menerangkan, Rp 253,356 yang sudah disetorkan ke kas negara, dalam bentuk tunai. Nilai tersebut, berasal dari hasil lelang terbuka lima aset-aset milik terpidana yang sebelumnya berhasil disita. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KPK Khawatir Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran jadi Celah Korupsi

Di antaranya 1 unit Gedung Perkantoran PT IM2 seluas 24,440 meter persegi di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel), dan 1 unit bangunan PT IM2 di atas tanah seluas 788 meter persegi di kawasan TB Simatupang, di Jaksel. Selain itu, juga berasal dari hasil lelang mechanical electrik, dan inventaris PT IM2. Juga berasal dari hasil lelang 14 mobil, dan 6 motor, termasuk penyitaan piutang sebesar Rp 77,6 miliar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dari hasil lelang tersebut, didapat Rp 253,356 miliar untuk disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara,” ujar Ketut. Ia menambahkan, sisa Rp 1,1 triliun yang belum didapat untuk pengganti kerugian negara, akan terus dilakukan. “Kejaksaan Agung, sudah membentuk tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Eksekutor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dapat melacak, dan melakukan sita aset-aset lainnya, untuk mengganti kerugian negara,” terang Ketut.

Berita Lainnya:
Dituding Tersangka Seumur Hidup, Bambang Widjojanto: Sudah Deponering

Kasus korupsi IM2, terjadi pada periode 2006-2012. Kasus tersebut, terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk. Kasus tersebut, berujung pada pemidanaan terhadap Indar Atmanto, mantan Dirut PT IM2. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghukumnya selama delapan tahun penjara, dan pidana denda Rp 300 juta. PN Tipikor juga menghukum PT IM2, dengan pidana mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun. Pada 2014, kasus tersebut inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan peradilan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi