Jumat, 03/05/2024 - 11:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perekrut Indra Kenz di Binomo Ditetapkan Tersangka

ADVERTISEMENTS

Brian Edgar Nababan, selaku manajer development Binomo, sudah ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Mabes Polri menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus penipuan binary option trading Binomo. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan, Brian Edgar Nababan, selaku manajer development Binomo, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kini kasus tersebut, sudah menjerat dua tersangka, setelah penyidik menahan Indra Kenz, afiliator aplikasi investasi bodong tersebut. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan, tim penyidik menetapkan Brian Edgar sebagai tersangka, sejak Jumat (1/4/2022) lalu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang bersangkutan (Brian Edgar Nababan) ditangkap, dan ditetapkan tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Whisnu kepada Republika, Ahad (3/4/2022). Penahanan, kata Whisnu dilakukan selama 20 hari sejak penetapan, untuk proses penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Whoosh Terlambat Akibat Hujan Deras, KCIC Minta Maaf

Untuk sementara, kata Whisnu, Brian Edgar ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” begitu kata Whisnu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Brigjen Whisnu menerangkan, antara tersangka Brian Edgar, dan tersangka Indra Kenz satu paket dalam kasus Binomo. Kata dia, jika selama ini Indra Kenz, adalah selaku afiliator yang mempromosikan penipuan, dan investasi bodong tersebut lewat akun-akun media sosial.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
3 Ribu Aparat Gabungan Amankan Aksi 164 di Sekitar MK Hari Ini

Sedangkan Brian Edgar adalah tersangka sebagai developer dari aplikasi Binomo. “Yang bersangkutan juga adalah pihak yang melakukan perekrutan afiliator, dan para influencer untuk menjadi afiliator,” begitu kata Whisnu.

Kegiatan tersangka Brian Edgar mencari, dan menawarkan Binomo ke para influencer dilakukan sejak 2019. “Untuk menjadi afiliator Binomo, dengan sistem bagi hasil atas keuntungan,” begitu kata Whisnu.

Brian Edgar, dikatakan Whisnu, juga diketahui sebagai pihak yang mendaftar Binomo pada  perusahaan Rusia 404 Group. “Tersangka Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang sebagai dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021,” ujar Whisnu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi