Selasa, 07/05/2024 - 17:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Habib Bahar Didakwa Sebarkan Berita Bohong 

ADVERTISEMENTS

Habib Bahar akan menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan JPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BANDUNG — Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turur serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran,” ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Dua Warga Sipil Ditembak KST Papua, Satu Orang Kritis


Habib Bahar diundang untuk berceramah di Kampung Cibisoro Desa Nanjung, Kabupaten Bandung tanggal 10 Desember tahun 2021 lalu saat perayaan Maulid Nabi. Habib Bahar pun pada malam itu menyampaikan ceramah tentang Maulid Nabi SAW.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Namun di tengah ceramah, dia membahas tentang Habib Rizieq Shihab yang ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi SAW dan enam anggota Laskar FPI yang tewas dibantai. Jaksa menyebut hal itu tidak benar dan bohong.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bandara BIM Sumbar Prediksi Puncak Arus Balik pada H+4 Lebaran


“Tidak ada ulama Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan maulid nabi. Tidak benar dan bohong besar,” ujar salah seorang jaksa penuntut umum. Ceramah itu direkam menggunakan handphone dan diunggah ke media sosial oleh seorang saksi yang kini berstatus tersangka berinisial TR.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Habib Bahar apakah akan melakukan eksepsi atau keberatan dengan yang disampaikan jaksa. Habib mengaku, akan menyampaikan keberatan.


“Sangat sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi,” ujarnya. Sidang selesai pukul 10.39 Wib dan akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan eksepsi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi