Minggu, 26/05/2024 - 14:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kicauan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahean Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Ferdinand dinilai terbukti menimbulkan onar lewat penyebaran berita bohong.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan tuntutan hukuman penjara selama tujuh bulan dalam sidang, Selasa (5/4/2022). Eks politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan onar lewat penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4/2022).

JPU menilai Ferdinand telah terbukti menyebar delapan kicauan yang membuatnya menghadapi perkara hukum. Adapun puncak dari unggahan Ferdinand yang bermasalah adalah penyebutan ‘Allahmu lemah’.

“Sentimen terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela’,” ujar JPU yang mengutip isi cuitan Ferdinand di Twitter.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

JPU meyakini Ferdinand terbukti menyiarkan berita bohong dengan dilandaskan berbagai bukti dan fakta persidangan. JPU menemukan kicauan Ferdinand menimbulkan efek luas terbadap publik. “Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap JPU.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran.

Berita Lainnya:
Pantes Jokowi Tidak Bisa Kalah dalam 3 Kali Pilpres


Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan ‘Allahmu lemah’. Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.  

ADVERTISEMENTS

Kasus ini mengemuka saat Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi