Jumat, 17/05/2024 - 13:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Bongkar Peran Fakarich Di Kasus Binomo: Bikin Kursus Berbayar Dan Terima Duit Indra Kenz Rp 1,9 Miliar!

Polisi resmi menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terkait kasus penipuan investasi berkedok trading Binomo. Ia ditahan setelah sesaat sebelumnya resmi berstatus tersangka.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Sedikit demi sedikit peran Fakarich yang kerap disebut-sebut sebagai guru trading Binomo bagi Indra Kenz itu pun terkuak.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dengan link referal milik https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Polisi juga membongkar peran lain Fakarich. Bahwa ia memang benar guru dari Indra Kenz. Di mana dirinyalah yang mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang lebih dulu jadi tersangka.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
ASDP Kupang Tegaskan ABK tak Boleh Jual Tiket di Atas Kapal

Tak hanya itu, Fakarich juga menerima kucuran dana dari Indra Kenz. Totalnya lumayan besar, mencapai Rp 1,9 miliar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Whisnu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dua Kali Mangkir

ADVERTISEMENTS

Fakarich sebelumnya sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun ia mangkir, hingga akhirnya ia memenuhi panggilan pada Senin (4/4/2022) kemarin.

ADVERTISEMENTS

Hingga pada Senin malam, polisi mengeluarkan surat penangkapan pukul 21.30 WIB. Dengan didampingi penasihat hukumnya, Fakarich kemudian diperiksa hingga Selasa dini hari pukul 01.30 WIB, dicecar 44 pertanyaan.

Kemudian setelahnya, penyidik memutuskan untuk menahan Fakarich. sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu.

Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun.

Berita Lainnya:
Kisah Nyata! Biduan Cantik Perkosa Bocah SMP 3 Hari di Kosan, Begini Modusnya

Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar “print out” akun binpatner, satu lembar “print out” akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu flasdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi