Kamis, 02/05/2024 - 12:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

IPW Minta Polisi tak Represif kepada Pengunjuk Rasa

ADVERTISEMENTS

Pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara harus dihindari.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepolisian menjamin pengamanan dan mengawal unjuk rasa yang akan dilakukan sejumlah elemen pada Senin (11/4/2022). IPW menekankan, penyampaian pendapat di muka umum dijamin UU. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kepolisian wajib menjunjung Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan itu menyatakan, aparatur pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Polri harus dapat menghargai hak warga, masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku,” kata Sugeng dalam keterangan pers, Senin (11/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terik Matahari tak Surutkan Keramahan 3 Srikandi Polda Banten Sapa Pemudik

Sugeng meminta kepolisian menghindari aksi represif saat mengamankan jalannya unjuk rasa. “Tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas),” kata Sugeng.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sugeng juga menyarankan pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH) harus dihindari. Kehadiran mereka harus dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali.

“Karena, biasanya pergeseran atau pergantian pasukan tersebut, akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan. Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dan situasi chaos,” ujar Sugeng.

Berita Lainnya:
Tujuh Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Sudah Teridentifikasi

Demo mahasiswa yang digelar 11 April 2022 merupakan kelanjutan aksi pada 28 Maret 2022 lalu yang tetap menuntut agar Presiden Jokowi tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, sebagai tuntutan pertama yang diusung. Menurut BEM-SI, hal itu sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.

BEM-SI juga mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang terkait Ibu Kota Negara (UU IKN). Ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi