Minggu, 26/05/2024 - 21:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kabareskrim: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Segera Dihentikan

Mabes Polri meminta Kapolda NTB untuk gelar perkara libatkan tokoh agama

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA— Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dihentikan. Sebab, nantinya masyarakat jadi takut melawan jika ada kejahatan yang menimpa mereka. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Menurut saya, hentikan saja. Nanti masyarakat jadi apatis dan takut melawan kejahatan. Kejahatan kan harus kita lawan bersama sama,” katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Jumat (15/4/2022). 


Kemudian, dia menyarankan agar Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat. 


“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pemprov Uji Coba TPPAS Lulut Nambo Sebelum Beroperasi


Dia berharap dengan meminta pandangan tokoh dan masyarakat menghasilkan yang terbaik untuk semuanya. “Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebelumnya diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. Dia pun merasa senang bisa bertemu dengan keluarga.  


“Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” kata dia saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022). 

ADVERTISEMENTS


Amaq Shinta merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, pada Ahad malam (10/4). 

ADVERTISEMENTS


Saat dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.

Berita Lainnya:
KAI Perpanjang Operasional KA Manahan Tambahan


“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi