Jumat, 26/04/2024 - 23:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

UU PSDN Dinilai Antitesis Negara Hukum yang Demokratis

ADVERTISEMENTS

UU PSDN disebut akan menguatkan militerisme.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pakar HAM dan Dosen FH Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengatakan secara politik hukum UU Nomer 23 Tahun 2019 Tentang  Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) merupakan anti tesis terhadap negara hukum yang demokratis. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka,” kata Herlambang, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Hal ini disampaikan Herlambang dalam FGD dan media briefing yang  diselenggarakan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerjasama dengan Imparsial, Kamis (14/4/2022). Kajian ini membedah UU PSDN untuk Pertahanan Negara dalam prespektif Politik, Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PT KAI: Pinjaman Rp 6,9 T dari China Buat Bayar Utang Kontraktor Whoosh


UU PSDN ini, menurut Herlambang, adalah menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara. Menurutnya, elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dosen FH UGM lainnya, Rikardo Simarmata  juga  menilai UU PSDN ini tidak menggunakan rule of law yang baik. Kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak  kuat. Selain karena dasar hukumnya yang  tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah.


Ketua Centra Initiative, Al Araf melihat pentinya UU PSDN ini untuk digugat. “Karena ada hak kita sebagai warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana,” ungkap AL Araf.

Berita Lainnya:
Penyidik Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Bunuh Diri Anggota Polisi di Jakarta Selatan


Al Araf menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan di fokuskan untuk modernisasi alutsista dan  bukan untuk komponen cadangan. Alasannya karena kondisi komponen utama, khususnya alutsista masih terbatas dan memprihatinkan. “Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk  membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan,” ungkapnya.


Di beberapa negara, menurutnya, komponen cadangan  hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan, sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan, dalam UU ini. “UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan,” paparnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi