Kamis, 02/05/2024 - 09:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar: Metode Omnibus Cenderung Sembunyikan Aspek Penting

ADVERTISEMENTS

Tujuan revisi UU PPP hanya untuk memasukkan metode omnibus demi UU Cipta Kerja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Ia menilai, tujuan revisi undang-undang tersebut hanya untuk memasukkan metode omnibus demi mengamankan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Metode omnibus tidak sederhana, cenderung membingungkan, dan bisa menyesatkan serta cenderung menyembunyikan hal-hal penting, apabila bisa sebesar RUU Cipta Kerja,” ujar Bivitri dalam sebuah diskusi daring, Jumat (15/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati omnibus sebagai salah satu metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 64 Ayat 1 revisi UU PPP yang sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Antisipasi Kecelakaan di Dieng, ini yang Dilakukan Polisi

Dalam pasal tersebut, omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melakukan tiga hal. Pertama adalah materi muatan baru. Kedua, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Terakhir adalah mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama. Kemudian, menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

“Karena memuat banyak hal, besar potensinya penyusun dan pembahas luput melihat dampak atau implikasi undang-undang dalam praktik,” ujar Bivitri.

Ia juga menyampaikan, metode omnibus sesungguhnya sudah ditinggalkan dan tidak disukai di beberapa negara. Salah satunya di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat, di mana politikus di sana tak lagi menghendaki omnibus karena dianggap tidak demokratis.

“Studi IOJI (Indonesia Ocean Justice Initiative) 2020 menunjukkan juga kecenderungan yang sama di Kanada, Inggris, Selandia Baru, dan Jerman,” ujar Bivitri.

Berita Lainnya:
AHY: Demokrat Serahkan ke Prabowo Soal Koalisi

Diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya pihak yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU PPP, yang merupakan bagian dari perbaikan UU Cipta Kerja. Pasalnya, revisi undang-undang tersebut memuat metode omnibus tak diatur syarat penggunaannya dalam pembentukan perundang-undangan.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan belum dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan menjadi undang undang,” ujar anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah..

Ledia mengatakan, Fraksi PKS menilai bahwa metode omnibus seharusnya bertujuan untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Karenanya, harus ada sejumlah syarat penggunaan metode tersebut dalam revisi UU PPP agar tetap menjamin adanya kepastian hukum dan meningkatkan kualitas legislasi. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi