BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan Lhokseumawe (UP3).
Penandatanganan MoU tersebut, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2022 di Aula Auditorium Lantai 1 Hotel Fajar, Bireun, Rabu (20/4/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana, Kasi Datun, Kasi Intelijen Muliana, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lhokseumawe (UP3), Muhammad Haiqal, serta para Staff UP3 Kota Lhokseumawe dan Manager ULP Bireuen.
Kegiatan tersebut, diawali dengan pembacaan Ayat Suci Alquran dan kata sambutan dari Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana. Kemudian, dilanjutkan sambutan oleh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal.
Manager Unit pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) Kota Lhokseumawe Muhammad Haiqal, dalam kata sambutannya mengatakan, saya mengucapan ribuan terima kasih atas sambutan baik terhadap kelanjutan PKS atau MoU yang kita laksanakan hari ini,” kata Muhammad Haiqal.
Lanjut Haiqal, MoU sebelumnya, telah berakhir dan baru sekarang bisa dilakukan perpanjangan,” ujarnya.
” Harapannya, dengan ditandatangani perjanjian ini, menjadikan momentum yang baik bagi kedua Instansi dalam bersinergi.
Kemudian, Mohamad Farid Rumdana mengatakan, agar tidak takut meminta MoU dengan Kejaksaan, karena dengan adanya kerjasama tersebut, Kejaksaan dapat membantu dan memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Farid Rumdana.
Selanjutnya, Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.
” Kejari Bireuen akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT. PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe.
Kendati demikian, lanjutnya, “MoU ini tidak berlaku jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum ataupun tindak pidana. Oleh karena itu, maka kami akan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambung Farid Rumdana.
Tentunya, kami berharap, dengan adanya MoU supaya UP3 dapat melakukan segala pekerjaan berjalan dengan baik kedepannya,”tutupnya.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler