Rabu, 17/04/2024 - 03:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kejari Bireuen Teken MoU bersama PLN UP3 Lhokseumawe

ADVERTISEMENTS

BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan Lhokseumawe (UP3).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Penandatanganan MoU tersebut, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2022 di Aula Auditorium Lantai 1 Hotel Fajar, Bireun, Rabu (20/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Hadir dalam kegiatan tersebut,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana, Kasi Datun, Kasi Intelijen Muliana, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lhokseumawe (UP3), Muhammad Haiqal, serta para Staff UP3 Kota Lhokseumawe dan Manager ULP Bireuen.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Kegiatan tersebut, diawali dengan pembacaan Ayat Suci Alquran dan kata sambutan dari Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana. Kemudian, dilanjutkan sambutan oleh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Komit Selesaikan Tol Sibanceh, Pj Gubernur Tinjau Sejumlah Lokasi Pengerjaan

Manager Unit pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) Kota Lhokseumawe Muhammad Haiqal, dalam kata sambutannya mengatakan, saya mengucapan ribuan terima kasih atas sambutan baik terhadap kelanjutan PKS atau MoU yang kita laksanakan hari ini,” kata Muhammad Haiqal.

Lanjut Haiqal, MoU sebelumnya, telah berakhir dan baru sekarang bisa  dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

” Harapannya, dengan ditandatangani perjanjian ini, menjadikan momentum yang baik bagi kedua Instansi dalam bersinergi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Kemudian, Mohamad Farid Rumdana  mengatakan, agar tidak takut meminta MoU dengan Kejaksaan, karena dengan adanya kerjasama tersebut, Kejaksaan dapat membantu dan memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Farid Rumdana.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Raih Prestasi Kejuaraan Golden Glove Malaysia, Pusat Apresiasi Pertina Aceh

Selanjutnya, Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

” Kejari Bireuen akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT. PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kendati demikian, lanjutnya, “MoU ini tidak berlaku jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum ataupun tindak pidana. Oleh karena itu, maka kami akan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambung Farid Rumdana.

Tentunya, kami berharap, dengan adanya MoU supaya UP3 dapat melakukan segala pekerjaan berjalan dengan baik kedepannya,”tutupnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi