Minggu, 05/05/2024 - 19:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto akan Ajukan Pledoi

ADVERTISEMENTS

Priyanto dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penculikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mengatakan, ia bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Hal itu Priyanto sampaikan usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Awalnya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan jadwal pembacaan nota pembelaan. Dengan kondisi tenang, Priyanto menghampiri meja kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Setelah berbincang beberapa saat, Priyanto pun kembali ke hadapan majelis hakim. “Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi,” kata Priyanto.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Merespons jawaban Priyanto, majelis hakim, oditur, dan kuasa hukum terdakwa bernegosiasi soal jadwal pembacaan pledoi tersebut. Akhirnya, disepakati bersama bahwa sidang nota pembelaan itu akan digelar pada Selasa (10/5/2022), mendatang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pesan Terakhir Korban Kebakaran Mampang: Bilang Mau Pulang, Malah Pulang Selamanya

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer, TNI Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Tinggil II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Wirdel mengungkapkan, Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya:
Pemkab Bogor Tingkatkan Target Kunjungan Wisatawan Hingga 12 Juta Orang pada 2024

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.

Wirdel menambahkan, tuntutan ini telah mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya yang bersifat meringankan, yakni terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum pidana, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, hal yang bersifat memberatkan, yaitu terdakwa melakukan tindak pidana yang melibatkan anak buahnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi