Minggu, 16/06/2024 - 06:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Serikat Buruh Ungkap Ada Perusahaan Besar tak Mau Bayar THR Karyawan Kontrak 

Perusahaan itu berdalih UU Cipta Kerja membolehkan karyawan kontrak tak diberi THR.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengungkapkan, bahwa ada sebuah perusahaan besar, yang bergerak di bidang logistik, enggan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan kontrak, karyawan outsourcing, dan pekerja harian lepasnya. Aspek menilai, tindakan tersebut tak memiliki dasar hukum dan merupakan wujud ketamakan pengusaha. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, pihaknya mengetahui persoalan ini karena manajemen perusahaan logistik itu sudah mensosialisasikan kebijakan tak memberikan THR kepada pekerjanya. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


“Perusahaan itu sudah woro-woro, mensosialisasikan kepada karyawan kontrak, outsourcing, dan harian lepasnya bahwa perusahaan tidak akan membayarkan THR mereka,” kata Mirah kepada Republika, Rabu (20/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Mirah tak menyebutkan jumlah pekerja yang akan terdampak kebijakan perusahaan tersebut. Dia hanya bilang bahwa pihak perusahaan membenarkan tindakannya dengan alasan diperbolehkan oleh UU Cipta Kerja. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


“Saya sudah konfirmasi hal ini ke Kementerian Ketenagakerjaan. (Ternyata) UU Cipta Kerja tidak melarang pemberian THR kepada pekerja yang bukan karyawan tetap. Perusahaan harus membayarkan THR kepada semua pekerjanya,” ujar Mirah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Peran Diungkap


Menurut Mirah, pihak perusahaan itu hanya membohongi para pekerjanya dengan mengatasnamakan UU Cipta Kerja. Hal ini merupakan tindakan pembodohan pekerja. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


“Ini tindakan yang jahat. Mereka itu sebenarnya …. ingin dapat untung banyak dengan tidak mengeluarkan THR pekerja tersebut. Menurut saya, mereka ini rakus, tamak lah, atau greedy,” ujar Mirah. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Kemenaker memang sudah mulai menerima pengaduan dari pekerja/buruh terkait pencairan THR Idul Fitri 2022. Pengaduan yang masuk beragam, mulai dari dugaan perusahaan tak akan memberikan THR hingga kekhawatiran THR dibayar terlambat. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


“Pengaduan (pekerja) meliputi kekhawatiran perusahaan tidak membayar THR, membayar THR tapi lebih kecil dari ketentuan, dan terlambat membayar THR,” kata Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani kepada Republika, Selasa (19/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dinar menjelaskan, pihaknya merespons pengaduan itu dengan mendorong pekerja dan pengusaha untuk berdialog terlebih dahulu. Sebab, saat ini belum mencapai batas waktu pencairan THR (25 April 2022). 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Sleman Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jamaah Haji


“Saat ini masih ruang konsultasi. Dipersilakan para pekerja maupun pengusaha untuk berdialog, berdiskusi, dan konsultasi terkait pelaksanaan pemberian THR 2022,” ujar Dinar. 


Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Selain itu, pembayaran THR tidak boleh dicicil. 


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا الكهف [56] Listen
And We send not the messengers except as bringers of good tidings and warners. And those who disbelieve dispute by [using] falsehood to [attempt to] invalidate thereby the truth and have taken My verses, and that of which they are warned, in ridicule. Al-Kahf ( The Cave ) [56] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi