Minggu, 05/05/2024 - 18:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Uang Wilmar Group Mengalir ke Klub Bola Milik Kaesang

ADVERTISEMENTS

Uang Wilmar Group mengalir ke Persis Solo, klub sepak bola milik putra bungsu Presiden Jokowi yakni, Kaesang Pangarep. Kaesang menjadi salah satu pemilik klub yang pada 2021 berlaga pada Liga 2 dan menghabiskan musim sebagai kampiun hingga promosi ke Liga 1 tahun 2022 ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Selama menjalani musim di Liga 2 terlihat jelas logo Wilmar terpampang di bagian depan sudut kanan atas jersey Persis Solo. Terlihat pula logo besar Freefire, Gurih serta Aladin, sedangkan bagian belakang terdapat logo Vidio, ID Express dan logo lainnya yang bukan perusahaan Kaesang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Soal sponsorship ini, Kaesang selaku Dirut Persis Solo, mengakui kerja sama dengan Wilmar selama menjalani musim Liga 2. Namun dia menegaskan kerja sama dengan dilaksanakan secara profesional untuk mengembangkan sepak bola.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Persis memiliki tanggung jawab moral yang berasal bukan hanya dari penggemar sepak bola, tetapi juga masyarakat solo secara keseluruhan,” ujar Kaesang, menyatakan pemutusan kontrak kerja sama dengan Wilmar melalui rilis resmi yang ditampilkan dalam laman resmi Persis Solo, Kamis (21/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Wilmar Group menjadi sorotan karena Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor menjadi salah satu tersangka perkara mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). PT Wilmar Nabati Indonesia anak usaha Wilmar Group melalui tersangka Master Parulian Tumanggor diduga kongkalikong dengan Dirjen Daglu Kemenag, Indrasari Wisnu Wardhana, agar menerima fasilitas ekspor CPO.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
3 Selebgram Cantik Asal Jatim Keruk Cuan Rp4,8 Miliar dari Modus Investasi Bodong

Selain keduanya, Kejagung turut menersangkakan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Pierre Togar Sitanggung dengan kapasitas General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Kaesang memahami kasus tersebut dan memilih untuk memutuskan kontrak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hubungan kedua belah pihak berlandaskan asas profesionalisme yang tidak ikut campur/terlibat dalam sistem kerja/manajerial perusahaan masing-masing, kecuali dalam konteks lingkup kerja sama sebagai sponsorship Persis di Liga 2,” ungkap Kaesang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau yang petingginya menjadi pesakitan di Kejagung diduga menikmati bisnis sawit nasional bahkan menerima subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS), di mana Indrasari Wisnu Wardhana duduk sebagai Dewan Pengawas. ICW menilai Wisnu merupakan sosok bermasalah karena namanya disebut-sebut dalam perkara suap pengurusan kuota dan izin bawang putih tahun 2019 dan pada kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebutkan, Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau tidak memenuhi syarat menjadi pemain CPO namun sejak 2015, sembilan perusahaan yang terafiliasi dengan ketiga grup itu menerima insentif BPDPKS lebih dari Rp 66,4 triliun yang ditunjuk Kemendag. Atas dasar ini muncul desakan agar Kejagung menjerat ketiga korporasi itu sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
PDIP Ogah Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut: Berkompetisi dengan Ijeck Lebih Menarik

“Jadi seharusnya Kejagung tidak hanya fokus siapa yang melakukan komunikasi dengan Dirjen Daglu atau mengurus perizinan, tetapi siapa yang berkepentingan dan diuntungkan dari tindakan tersebut,” ungkap Almas.

Almas menyebutkan, dari praktik kongkalikong ini sudah terlihat secara gamblang korporasi mendapat keuntungan besar secara tidak sah. Apalagi mereka sudah beroperasi sebelum Kemendag menerapkan kebijakan DMO 20% dari volume ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Potensi Dipetieskan

Almas tidak menampik adanya potensi perkara ini hanya mentok pada empat tersangka individu melihat adanya korporasi besar yang bisa jadi memiliki hubungan istimewa dengan pemerintah. Menurut dia, penegak hukum biasanya loyo jika dihadapkan dalam situasi seperti itu.

“Makanya kita perlu dorong Kejagung melakukan itu, terlebih Kejagung sendiri yang menyebut perbuatan tersebut berdampak besar dan setiap lembaga diminta untuk mengedepankan sense of crisis,” kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, penersangkaan korporasi merupakan indikator kinerja Kejagung tidak masuk angin dalam menangani perkara mafia minyak goreng ini. Uchok mengakui tingginya bobot politik yang dihadapi jaksa menangani perkara ini namun masih berharap bisa diusut tuntas.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi