Selasa, 30/04/2024 - 02:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPBH-LBH Ansor Minta LPSK Lindungi Mardani Maming dari Kriminalisasi

ADVERTISEMENTS

LPBH-LBH Ansor menilai ada kejanggalan dalam pemanggilan H Maming sebagai saksi

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA— Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dari upaya dugaan kriminalisasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming sebagai saksi,” kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z Finsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Selain ke LPSK, ketiga organisasi tersebut juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan meminta instansi itu mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae


LPSK dan KY, ujarnya, diharapkan melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pada Senin (18/4) Mardani telah memenuhi panggilan dan hadir di persidangan secara daring atas izin majelis hakim pada sidang sebelumnya. Namun, pada sidang berikutnya hakim tidak memberikan kesempatan kepada H Mardani untuk bersaksi secara daring, dan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa, jelas dia. “Terus terang kami kaget dengan perubahan sikap majelis hakim,” ujar dia.

Berita Lainnya:
PDIP: Megawati-Prabowo Miliki Ikatan Batin Meski Belum Bertemu


Dalam kasus itu, Sekretaris LPBH NU M Hakam Aqsho menyoroti adanya opini publik yang terbentuk dan seolah-olah Mardani diposisikan sebagai pesakitan padahal dia hanya sebagai saksi. “Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan,” kata dia.


Sementara itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah adanya kriminalisasi.”Persidangan ini jangan malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi,” kata dia.     

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi