Selasa, 30/04/2024 - 06:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem Rekomendasikan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

ADVERTISEMENTS

KPK, PPATK, dan penegak hukum disarankan jeli untuk mengawasi netralitas penjabat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA–Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini memberikan rekomendasi kepada pemerintah, untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah secara langsung dari sekretaris daerah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Opsi penjabat diisi langsung sekretaris daerah sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN (aparatur sipil negara) dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024,” tutur Titi, Ahad (24/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk “Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada” yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, dipantau dari Jakarta. Selain merekomendasikan posisi penjabat kepala daerah untuk diisi sekretaris daerah, Titi merekomendasikan agar pejabat ASN yang diangkat menjadi penjabat dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya. Sehingga bisa dapat menjalankan tugasnya dengan fokus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tegakkan Disiplin, PJ Gubernur Jawa Tengah: ASN Bolos Setelah Cuti Lebaran akan Ditindak


“Sebelum mengangkat penjabat, presiden atau menteri dalam negeri sebaiknya meminta pendapat dan masukan dari DPRD setempat,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelum pemilihan nama, tutur ia melanjutkan, agar terlebih dahulu meminta usulan kriteria dan nama yang diharapkan atau dibutuhkan oleh daerah. Serta, setelah memiliki nama calon penjabat, Presiden maupun Menteri Dalam Negeri juga sebaiknya meminta respon atau pendapat dan masukan atas nama calon penjabat tersebut.


Lebih lanjut, Titi menegaskan, personel TNI atau Polri yang sedang dalam penugasan di luar institusi TNI atau Polri tidak memenuhi syarat untuk menjadi penjabat. “Karena penugasan di luar institusi TNI atau Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga tersebut. Bukan untuk posisi penjabat kepala daerah yang bahkan harus dijalankan secara penuh waktu dan diusulkan kewenangan-nya setara dengan kepala daerah definitif,” ucap dia.

Berita Lainnya:
Bambang Widjojanto Semprot Ahli KPU: Jangan Sok Tahu!


Terkait Pemilihan Penjabat di Provinsi Papua, Titi berharap, pemilihan tersebut memperhatikan afirmasi Orang Asli Papua (OAP). “Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian Penjabat Kepala Daerah, serta memastikan netralitas penjabat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” ucap Titi.


Guna memastikan netralitas, Titi merekomendasikan agar KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum dapat lebih bersiaga dan jeli terhadap potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi