Jumat, 26/04/2024 - 17:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Mendag Terbitkan Aturan Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD, dan UCO

ADVERTISEMENTS

Larangan ekspor CPO mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada 27 April 2022. Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu. Selain itu, eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hari Ini, Hakim MK Dengarkan Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud


Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean. Aturan menyebut, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS


Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
SPKLU Rest Area KM 57A Catat Transaksi Tertinggi


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.


Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022. Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi