Rabu, 01/05/2024 - 02:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Syarat Terbangkan Balon Udara yang Diperbolehkan

ADVERTISEMENTS

Tinggi balon udara maksimal hanya diperbolehkan hingga tujuh meter.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Beberapa daerah di Indonesia memiliki tradisi menerbanglan balon udara saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan ada syarat penerbangan balon udara yang diperbolwhkan agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan pesawat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya harus mempunyai warna yang mencolok,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia menuturkan, tinggi balon udara juga maksimal hanya diperbolehkan hingga tujuh meter. Sementara ketinggian terbang maksimal hanya boleh 150 meter dengan jarak pandang maksimum lima kilometer dan , garis tengah maksimal empat meter. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polisi Cari Keberadaan Dua Anak dari Jasad Wanita di Dalam Koper di Cikarang


“Balon udara hanya boleh memiliki minimal tiga tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat,” tutur Novie. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, Novie menegaskan maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Lalu yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api atau bahan mudah meledak.

Berita Lainnya:
Hari Kesiapsiagaan Bencana, Kebutuhan Korban Anak Harus Jadi Perhatian


Masyarakat diminta harus memenuhi persyaratan tersebut saat menerbangkan balon udara. Novie mengatakan Airnav Indonesia cabang Semarang menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas. 


“Untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Novie. 


Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Hal tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi