Jumat, 03/05/2024 - 00:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Klarifikasi Prof Budi Santoso tak Menghapus Pidana

ADVERTISEMENTS

Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Prof Budi Santoso daripada dibiarka

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website kantor berita yang menyampaikan bahwa Prof Budi Santosa Purwokartiko buka suara soal status yang dia tulis di media sosial (medsos) terkait mahasiswi yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP. Dia menyatakan, tidak ada maksud menjatuhkan wanita yang menggunakan hijab atau kerudung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: Pertama, bahwa klarifikasi Prof Budi Santoso dapat dinilai membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut. Di mana sebelumnya publik masih menduga-duga kebenarannya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hakim Konstitusi dan Neraka Jahanam
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu pertama pengakuan/keterangan, kedua screenshot, ketiga saksi, dan keempat keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Kedua, bahwa jika klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dan lain-lain.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pria Ini Review Jujur Produk Timah, Ungkap Alasan Bisa Dikorupsi sebanyak Rp271 Triliun


Ketiga, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. Lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Untuk itu, aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Prof Budi Santoso daripada dibiarkan. Hal ini agar tidak timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. 


“Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum,” katanya.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi