Kamis, 16/05/2024 - 08:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pendaftaran DTKS 2022 Tahap II di DKI akan Dibuka

Pemprov DKI Jakarta menegaskan beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusul

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 tahap II di Provinsi DKI Jakarta, akan dibuka. Pendaftaran akan dimulai pada 9 sampai 28 Mei 2022, dari jadwal semula 1-20 Mei karena berbarengan dengan cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Dikutip akun Instagram resmi milik Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta, pendaftaran DTKS itu dilakukan daring melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Pendaftaran secara online, warga dapat mengunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/. Bagi yang belum memiliki akun, warga dapat membuat akun baru terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Usai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Kita Langsung Kerja, Kerja, Kerja


Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah dibuat. Kemudian, pilih menu pendaftaran serta masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem, lalu kirim.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga,” demikian informasi dalam unggahan @dkijakarta, Rabu (4/5).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Namun, Pemprov DKI Jakarta menegaskan beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Hal itu di antaranya, warga ber-KTP non-DKI, tidak berdomisili di DKI Jakarta, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau pun anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Polres Ciamis Sebut Tersangka Mutilasi Istri Alami Depresi


Tahapan setelah sosialisasi dan pendaftaran, dilanjutkan dengan pengolahan data 1 dan pemadanan dana dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pendapatan Daerah. Kemudian, masuk ke tahap pengolahan data 2 dan musyawarah kelurahan.

ADVERTISEMENTS


Tahapan berikutnya, pengolahan data 3 dan penetapan daftar sasaran tetap. Lanjut dengan penginputan dalam aplikasi SIKS-NG sampai pada tahap penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS


DTKS adalah acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) maupun anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD). Bantuan dari APBN berupa PBI, PKH, dan BPNT, sedangkan bantuan dari APBD berupa KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi