Kamis, 02/05/2024 - 04:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemprov DKI Batasi Kapasitas Pengunjung Taman dan Hutan Kota, Hanya 75 Persen

ADVERTISEMENTS

Kebijakan mengacu pada pemberlakuan PPKM berskala mikro level 2

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Dalam momen libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membatasi kapasitas pengunjung taman dan hutan kota. Kapasitas pengunjung hanya 75 persen berlaku mulai 19 April-9 Mei 2022, dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, adanya pembatasan kapasitas pengunjung taman dan hutan kota,” demikian ditulis akun resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, @tamanhutandki.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kebijakan tersebut mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro level 2 serta keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19. Pemprov pun mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan prosedur tetap dalam RTH (ruang terbuka hijau).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ustaz Abdul Somad Berani Bongkar Nasab Habib Bahar bin Smith, Benarkah Keturunan Nabi? Ternyata...

Pengunjung taman dan hutan kota diwajibkan memakai masker standar kesehatan dan dianjurkan membawa penyanitasi tangan. Pengunjung menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya minimal dua meter dan tidak berkerumun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI untuk memasuki RTH. Tidak ada batasan usia, tetapi anak di bawah 12 tahun wajib pendampingan orang tua dan membawa bukti vaksin minimal dosis pertama.

Pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius dilarang masuk, dapat segera kembali ke rumah dan memeriksakan diri ke layanan kesehatan. Jam operasional taman mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB, kecuali Taman Marga Satwa Ragunan dan Tebet Eco Park yang memiliki jadwal tersendiri.

Berita Lainnya:
Amicus Curiae Rusak karena Megawati

Daftar 124 lokasi RTH dengan pembatasan kapasitas pengunjung dapat dilihat dalam unggahan @tamanhutadki. Lokasi RTH tersebar di lima kota seperti Taman Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Hutan Mangrove Angke Kapuk di Jakarta Utara, Taman Cattleya di Jakarta Barat, Taman Apung dan Taman Piknik di Jakarta Timur, serta Tebet Eco Park di Jakarta Selatan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi