Jumat, 26/04/2024 - 23:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Seorang Mata-Mata Mossad akan Jalani Hukuman Mati di Iran

ADVERTISEMENTS

Ahmad Reza Jalalali memiliki peran dalam pembunuhan fisikawan nuklir Iran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

ANKARA – Seorang dokter berwarga negara Iran-Swedia, Ahmad Reza Jalalali akan menghadapi eksekusi mati pada 21 Mei mendatang. Ia dijatuhi hukuman mati karena diduga sebagai mata-mata Israel untuk Mossad di Iran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Seperti dilansir laman Anadolu Agencies, Kamis (5/5/2022), Jalali dijatuhi hukuman mati atas tuduhan tindakan mata-mata atas nama Israel di Iran. Menurut kantor berita Mahasiswa Iran ia juga memiliki peran dalam pembunuhan fisikawan nuklir Iran.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jejaring Rumit Kasus Hukum yang Membelit Donald Trump

Jalali merupakan seorang dokter medis dan dosen di Institut Karolinska di ibu kota Swedia, Stockholm. Ia ditangkap di Iran pada April 2016.

ADVERTISEMENTS

Ia kemudian dijatuhi hukuman mati karena memberikan informasi kepada badan intelijen asing Israel. Keputusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung Iran pada 2017.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kementerian Luar Negeri Swedia mengumumkan bahwa mereka memberikan kewarganegaraan kepada Jalali yang dipenjara di Teheran pada 2018. Pengumuman itu datang tak lama sebelum persidangan Hamid Noury, seorang mantan pejabat penuntutan Iran yang ditangkap oleh otoritas Swedia atas tuduhan kejahatan perang dan pembunuhan yang disengaja.

Berita Lainnya:
Di Hari Internasional Al Quds, Dunia Islam Serukan Gencatan Senjata di Gaza

Kementerian Luar Negeri Iran memanggil utusan Swedia untuk memprotes “uduhan tak berdasar dan dibuat-buat yang dibuat oleh jaksa Swedia terhadap Iran selama kasus pengadilan Noury.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi