Selasa, 21/05/2024 - 19:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Ambulans Terobos One Way Bawa Wisatawan Harus Disanksi

Pengamat menilai kasus ambulans terobos one way bawa wisatawan harus disanksi tegas.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengamankan sebuah mobil ambulans bernomor polisi B 1070 KIX berlogo Relawan Beringin. Hal itu dilakukan karena ambulans tersebut melawan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way dengan mengangkut wisatawan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai sopir ambulans telah menyalahgunakan fasilitas publik. Karena selain jika dilihat dari penggunaannya, mobil ambulans diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan dan kesehatan. Ia juga menilai pelakunya arogan dengan melakukan pelanggaran hukum yang terbilang berat.


“Dia juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan one way, karena kebijakan one way itu kan kepentingan umum,” ujar Trubus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (8/5/2022).


Menurut Trubus, pelanggaran ini juga disebabkan karena kurang kurangnya eduksi terkait fungsi kemanfaatan fasilitas umum atau publik. Ia mengakui selama ini banyak masyarakat menyalahgunakan fasilitas publik, misalnya, pengendara yang melawan arus. Kondisi juga disebabkan tidak adanya edukasi dan law enforcement yang lemah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Heboh Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Menkes Budi Gunadi Diisukan Jadi Menkeu: Kalau Ada Posisi Kayak Zamannya Pak Harto...


“Juga ada tukang bakso yang masuk jalan tol, yang di Tangerang. Itu kan orang yang kurang edukasi, dia kan enggak tahu fungsi tol, alasan apapun tidak dibenarkan,” tegas Trubus.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Lanjut Trubus, untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas dan penyalahgunaan fasilitas publik harus diberi saksi tegas. Tidak hanya tilang, kata dia, masyarakat juga harus diedukasi sehingga penyalahgunaan fasilitas publik tersebut tidak terulang lagi.


Apalagi adanya pelonggaran-pelonggaran di masa pandemik Covid-19 juga menyebabkan masyarakat mengabaikan aturan yang ada.

ADVERTISEMENTS


“Jadi ada yang memandang masyarakat itu kalau yang namanya longgar itu ya bebas itu suka-suka. Kalau misalnya ambulan itu terjadi kecelakaan dan mati untuk dirinya sendiri ya gak masalah, kalau itu meyebabkan orang lain meninggal kan jadi merugikan orang lain,” tutup Trubus.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Polres Bogor menangkap dua mobil ambulans penerobos arus satu arah sembari membawa wisatawan di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/5) kemarin. Kasus ini bermula ketika aparat mendapati mobil ambulans pertama yang melaju ke arah Puncak dari kawasan Ciawi sekitar pukul 14.00 WIB.

Berita Lainnya:
85 Destinasi Wisata di Sultra Siap Hadapi Libur Panjang Mei 2024


Kemudian setelah polisi periksa muatan ambulans, bukan orang sakit yang didapat, melainkan 12 penumpang yang hendak berwisata. Petugas pun langsung menahan mobil tersebut sedangkan para penumpang dipulangkan ke rumah masing-masing.


“Mereka ada 12 dan ada anak anaknya. Mereka duduk di tengah gelar karpet karena bangku tengah bisa dilepas,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi