Selasa, 30/04/2024 - 01:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Rektor ITK Jadi Momentum Kemendikbud Evaluasi Perguruan Tinggi

ADVERTISEMENTS

Kasus Rektor ITK menjadi momentum Kemendikbud untuk evaluasi perguruan tinggi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan kasus dugaan ujaran rasis yang dilakukan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Budi Santosa Purwokartiko, harus jadi momentum bagi Kemendikbudristek untuk mengevaluasi perguruan tinggi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Evaluasi tersebut perlu dilakukan bila Kemendikbudristek mau membangun budaya ilmiah dan martabat di perguruan tinggi. “Sehingga kasus ITK ini harus dievaluasi secara menyeluruh karena pertama, ini sudah bisa masuk ke ranah hukum,” kata Fikri kepada Republika, Ahad (8/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemkab/Kot Tempatkan RKUD di Bank Banten
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Fikri menjelaskan, artinya seorang rektor sangat gegabah membuat unggahan seperti orang yang buta hukum dan tak menunjukkan pejabat publik meskipun dalam sektor pendidikan.

ADVERTISEMENTS


Kedua, sebagai seorang Guru Besar, Fikri menilai pernyataan yang disampaikan kepada khalayak mestinya mencerminkan seorang akademisi yang sangat terpelajar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Paling tidak berdasarkan data, atau sampel yang memadai atau bisa saja sekedar menyampaikan hasil penelitian orang lain tentang hal yang menjadi topik yang diangkat,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Sahroni Sentil Heru Budi soal Jakarta Banjir dan Macet Parah: Jangan Diam Saja!


“Apalagi bila dia sadar bahwa ini  disampaikan kepada khalayak luas tanpa  batas karena di dunia maya, maka mesti didukung dengan metodologi yang meyakinkan,” imbuhnya.


Karena itu, menyikapi sanksi pemberhentian sementara yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap Budi Santosa, Fikri menilai seharusnya Kemendikbudristek tidak hanya memberhentikan Budi sebagai seorang reviewer, tetapi juga posisinya sebagia Rektor dan Guru Besar pun mestinya juga dievaluasi oleh Kemendikbudristek.


“Dan Kemendikbudristek juga harus terbuka atas penanganan dan penyelesaian masalah ini agar tidak membuat kegelisahan berkepanjangan dari publik,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi