Sabtu, 25/05/2024 - 02:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka, Begini Peran Lin Che Wei dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

BANDA ACEH -Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng, sudah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu bahkan diperiksa secara maraton sejak Selasa (10/5) hingga Kamis (12/5).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi membeberkan, peran Lin Che Wei dalam kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Indrasari Wisnu Wardhana ini sangat vital.

Berita Lainnya:
MKD DPR Bakal Panggil Pemilik Alphard di Kasus Kematian Brigadir RA

Lelaki berbadan gempal itu mengkondisikan penerbitan ekspor (PE) sejumlah perusahaan minyak goreng untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Perdagangan. Walau bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa Lin Che Wei menjadi pemberi masukan kepada Kementerian Perdagangan.

“(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,” ujar Supardi, Selasa (17/5).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA. Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
KPK Geledah Rumah Terdakwa Korupsi Kementan Muhammad Hatta

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi