Minggu, 19/05/2024 - 21:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Bandara AP II Siap Terapkan Aturan Perjalanan Baru

Meski melonggar, AP II tetap menerapkan protokol kesehatan yang masih diberlakukan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan siap menerapkan aturan perjalanan baru tersebut di bandara yang dikelola. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/5/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Dia menjelaskan, di dalam terminal, pesawat, dan saat berada di dalam penerbangan, penumpang juga masih diwajibkan menggunakan masker. Hal tersebut sesuai regulasi baru dari pemerintah yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
IPA Convex 2024, Dahana Siap Menyambut Kebangkitan Industri Migas Indonesia


Awaluddin menilai, penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional. “Ini membuat masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,” umgkap Awaluddin. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menyambut baik kebijakan relaksasi protokol kesehatan tersebut. Budi yakin kebijakan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tiga Bandara Injourney Airports Layani Calon Jamaah Haji Melalui Makkah Route


Kementerian Perhubungan menerbitkan dua surat edaran terbaru terkait kebijakan tersebut. Pertama yakni Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Sementara itu yang kedua yakni Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi