Rabu, 01/05/2024 - 03:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ditaksir Senilai Rp 3 Miliar

ADVERTISEMENTS

Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dan Lanudal Juanda gagalkan penyelundupan lobster

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersinergi dengan tim pengamanan Lanudal Juanda telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor. Jumlah ini diperkirakan memiliki potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan pengungkapan dan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari pengamatan serta pendalaman intelijen. Ia mengungkapkan diketahui akan adanya pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya dengan tujuan Singapura pada Kamis (12/5/2022) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong BBL (benih bayi lobster) yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura,” kata Heru dalam keterangan resmi Dispenal yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Mendag: Aturan Barang Kiriman PMI tak Lagi Masuk Permendag 36


Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kegiatan pengiriman ilegal ini, sambung Heru, diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 

Berita Lainnya:
Seorang Petugas Gugur usai Padamkan Kebakaran di Gedung LBH Jakarta


“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja petugas terkait penggagalan penyelundupan benih-benih lobster tersebut dan juga memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan,” tuturnya. 


Ia menambahkan, pengungkapan penyelundupan benih lobster ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi