Selasa, 30/04/2024 - 16:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Kebijakan DMO dan DPO Kembali Diberlakukan

ADVERTISEMENTS

Pemerintah akan membuka kembali izin ekspor minyak goreng mulai 23 Mei 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ketersediaan minyak goreng yang cukup dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. Sejak kebijakan pelarangan ekspor sementara seluruh produk CPO dan turunannya diterapkan pada April lalu, pasokan minyak goreng curah telah pada April mencapai 211.638,65 ton per bulan atau melebihi kebutuhan bulanan nasional yaitu sebesar 194.634 ton per bulan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga berdampak terhadap harga minyak goreng curah yang menurun dari Rp 19.800 per liter menjadi Rp 17.200 hingga Rp 17.600 per liter. Maka, dengan melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan petani kelapa sawit serta tenaga kerja industri sawit yang cukup besar, Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/5/2022) telah memutuskan, ekspor minyak goreng akan kembali dibuka sejak Senin 23 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Airlangga menyampaikan kebijakan itu akan diikuti dengan upaya agar tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan. “Sekali lagi saya tegaskan, ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan menjaga harga TBS di petani kelapa sawit dengan harga yang wajar,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengumpulan Zakat Lewat Tokopedia Capai Rp 7,8 Miliar Sepanjang Ramadhan Lalu


Ia menyebutkan, jumlah DMO ini dijaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan. Dirinya melanjutkan, Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO atau tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah dikenakan sanksi sesuai aturan yang ditentukan. “Ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng terus menerus dimonitor dengan memanfaatkan antara lain aplikasi di Kemenperin (SiMIRAH), dan distribusi di pasar akan menggunakan sistem yang berbasis KTP. Target pembeli diharapkan akan tepat sasaran,” tuturnya.


Pemerintah, lanjut dia, juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar, dilakukan pengaturan pembelian TBS dari petani oleh perusahaan CPO dengan harga yang wajar.

Berita Lainnya:
Bandara Hang Nadim Batam Layani 132 Penerbangan pada Puncak Arus Mudik


Disamping itu, untuk akselerasi percepatan distribusi Minyak Goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, pemerintah memberikan penugasan kepada Perum BULOG sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana.


Pelaksanaan kebijakan tersebut terutama untuk distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp 14.000 per liter serta pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi, baik oleh Bea dan Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah dan pengawasan juga akan melibatkan Kejaksaan Agung.


Airlangga pun menjelaskan, untuk pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor akan diatur dan dikoordinasikan secara teknis oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Sekaligus penyesuaian Peraturan Menteri Perindustrian agar pelaksanaan pembukaan ekspor sudah dapat mulai berjalan pada tanggal 23 Mei 2022.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi