BANDA ACEH | – Gencarnya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Banda Aceh terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Dimana pada hari Sabtu (28/5/2022) dini hari sampai jelang pagi, empat tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh karena mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Kasatresnarkoba Kompol Tendri mengatakan, dalam waktu 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu.
“Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan dari sebuah kamar kos di Rukoh Banda Aceh dan turut disita sebagai barang bukti sabu seberat 52,80 gram dan 0,33 gram,” kata Kasatresnarkoba Kompol Tendri, Sabtu (28/5/2022).
Tendri mengatakan, pada hari yang sama kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap DIN (40) dan MH (27). Keduanya warga Gampong Jeulingke, Kota Banda Aceh.
“Dalam penangkapan di jalanan desa tepatnya di Prada Banda Aceh, petugas menggeladah salah satu tersangka dan mendapatkan satu paket sabu di saku baju sebelah kiri dengan berat 0,14 gram,” ujar Tendri.
Kemudian, kedua tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.