Senin, 20/05/2024 - 07:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

BANDA ACEH | – Reno Mercurino (24) warga kota Sabang, kini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian berupa sembilan unit handphone di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh, Senin (23/5/2022).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pencurian handphone tersebut dilaporkan oleh Prayogi Tanijar (30), Koordinator Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/270/V/ 2022/SPKT Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan pelaku sesuai laporan dari Koordinator Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesuai dengan laporan korban yang merasa kehilangan barang pada jasa pengiriman yang ia kelola,” kata Kompol Ryan, Sabtu (28/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ryan menjelaskan, awalnya korban selaku Kordinator di Droop Center J&T Cabang Banda Aceh mendapat kabar dari bagian admin bahwa ada beberapa paket pengiriman yang berisikan handphone yang tidak terantarkan kepada konsumen, yang mana para konsumen sudah terlebih dahulu komplain.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Para konsumen komplain terhadap jasa pengiriman yang dikelolanya, bahwa adanya barang milik mereka tidak belum sampai,” kata Kompol Ryan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
M Anshar dan Eko Densa Pimpin PFI Aceh Periode 2023-2026

Kemudian lanjutnya, korban (Prayogi Tanijar) mencoba mengecek resi pengiriman dan setelah dicek ternyata barang tersebut berada di Droop Center J&T Cabang Banda Aceh, dan saat bagian staf J&T mencoba mencari paket tersebut ternyata tidak ditemukan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Resi masih ada dibagian administrasi, namun barang tidak ada, merasa curiga,  dan maka dicek lah rekaman CCTV, ternyata terlihat bahwa salah seorang pelaku sedang mengambil paket atau barang-barang yang berisikan Handphone tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Setelah diketahui bahwa ada pelaku pencurian, maka korban dan karyawan lainnya melakukan pendataan jenis barang yang telah hilang tersebut guna dilaporkan ke Polisi. “Ternyata barang berupa delapan unit handphone telah raib,” sebutnya.

ADVERTISEMENTS

Berkaitan dengan kejadian tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku sesuai CCTV dan pada Jumat (27/5/2022) sore.

Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di gampong Peuniti, Banda Aceh pada Jumat sore dan turut diamankan dari tangannya satu unit Hp merk Infinix warna putih,” ungkap Kasatreskrim.

Berita Lainnya:
Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan LKP 2023 ke DPRK

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh pada Senin (23/5/2022) lalu.

Ryan menyampaikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang di jasa pengiriman J&T dan hasil kejahatannya telah dijual ke beberapa tempat.

Dari keterangan pelaku, tim menelusuri lokasi penjualan barang dari hasil kejahatan tersebut salah satu HP hasil curian dengan merk Samsung, berada di Lampaseh Kota, Banda Aceh dan yang lainnya telah ia jual pada counter HP Simpang Surabaya.

Selain di Lampaseh Kota, pelaku juga menjual ke counter-counter HP di kawasan Simpang Surabaya. Namun dari keterangan para penjaga counter, barang tersebut semuanya telah terjual kepada konsumen mereka.

“Jadi, terkait dengan penampung dari hasil kejahatan pelaku juga sudah kita mintai keterangan sebagai saksi, dimana untuk mengetahui alamat para pembeli barang berupa HP dari jasa pengiriman J&T,” tutur Ryan.

“Untuk pelaku saat ini telah mendekam di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambah Kompol Ryan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi