Jumat, 10/05/2024 - 17:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pengamat usul tunda kenaikan tarif listrik bisnis dan industri

ADVERTISEMENTS

Menaikkan tarif listrik golongan industri bisa memicu inflasi tinggi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

 JAKARTA — Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengusulkan penundaan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan bisnis dan industri. Hal itu perlu dilakukan karena bisa memicu inflasi tinggi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


“Inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sebelumnya, pemerintah dan parlemen telah menyatakan sepakat untuk menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 volt ampere (VA) melalui skema penyesuaian tarif. Namun, hingga kini kebijakan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi itu belum juga direalisasikan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
PLN Pulihkan Kelistrikan Tagulandang Usai Erupsi Gunung Ruang


Fahmy menilai pemerintah masih menghitung dampak kenaikan tarif listrik terhadap kenaikan inflasi lantaran dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi. Pemerintah semestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan skema penyesuaian tarif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Kalau pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA, sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikan inflasi secara signifikan karena proporsinya hanya sekitar 5 persen,” terang Fahmy.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Lebih lanjut ia menyampaikan apabila pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dirjen Migas: Konflik Iran-Israel Diyakini tak Ganggu Cadangan BBM Nasional


“Saat kondisi bisnis dan industri sudah pulih kembali saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif listrik. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik,” pungkas Fahmy.


Sejak Januari 2017, pemerintah tidak memberlakukan skema penyesuaian tarif, sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik tercatat sudah mencapai Rp 24,6 triliun.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi