Selasa, 21/05/2024 - 03:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pengamat usul tunda kenaikan tarif listrik bisnis dan industri

Menaikkan tarif listrik golongan industri bisa memicu inflasi tinggi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengusulkan penundaan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan bisnis dan industri. Hal itu perlu dilakukan karena bisa memicu inflasi tinggi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2022).


Sebelumnya, pemerintah dan parlemen telah menyatakan sepakat untuk menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 volt ampere (VA) melalui skema penyesuaian tarif. Namun, hingga kini kebijakan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi itu belum juga direalisasikan.

Berita Lainnya:
Siapkan Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan Masyarakat di IKN, Luhut: 27 Mei Harus Selesai


Fahmy menilai pemerintah masih menghitung dampak kenaikan tarif listrik terhadap kenaikan inflasi lantaran dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi. Pemerintah semestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan skema penyesuaian tarif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Kalau pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA, sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikan inflasi secara signifikan karena proporsinya hanya sekitar 5 persen,” terang Fahmy.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Lebih lanjut ia menyampaikan apabila pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri.

Berita Lainnya:
HK Realtindo Lakukan Ekspansi Bisnis Jasa Layanan Rest Area


“Saat kondisi bisnis dan industri sudah pulih kembali saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif listrik. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik,” pungkas Fahmy.

ADVERTISEMENTS


Sejak Januari 2017, pemerintah tidak memberlakukan skema penyesuaian tarif, sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik tercatat sudah mencapai Rp 24,6 triliun.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi