Keduanya terciduk tengah menikmati narkoba di ruang kerjanya.
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat dari Komisi Yudisial (KY) perihal rekomendasi pemecatan dua hakim, Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya terciduk tengah menikmati narkoba di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
KY mengaku telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan kedua hakim asal Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu. KY menyampaikan rekomendasi pemecatan terhadap keduanya sudah diputuskan dalam rapat pleno prioritas pada Kamis (9/6/2022), lalu. Hanya saja, pihak MA mengaku belum menerima salinan rekomendasi itu.
“Sampai saat ini, kami belum baca rekomendasi KY yang dimaksud,” kata Juru Bicara MA sekaligus Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin (13/6/2022).
KY memang mengeklaim masih menunggu pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk proses berikutnya. MKH merupakan Majelis yang terdiri dari empat hakim dari KY dan tiga dari MA
Andi menyampaikan, MA siap menentukan sikap soal nasib Danu dan Yudi setelah memperoleh rekomendasi KY tersebut. Namun, MA akan mempelajari rekomendasi tersebut lebih dulu.
“Kalau kami sudah terima rekomendasi hasil pleno KY tersebut, kami akan pelajari dan tentu MA akan menentukan sikap,” ujar Andi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten meringkus Danu dan Yudi pada Selasa 17 Mei, lalu. Keduanya ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram.
Dalam penangkapan, Danu dan Yudi tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.
Sumber: Republika