Minggu, 26/05/2024 - 03:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Mengaku Belum Terima Rekomendasi KY Soal Nasib Dua Hakim Penikmat Sabu

Keduanya terciduk tengah menikmati narkoba di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat dari Komisi Yudisial (KY) perihal rekomendasi pemecatan dua hakim, Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya terciduk tengah menikmati narkoba di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

KY mengaku telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan kedua hakim asal Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu. KY menyampaikan rekomendasi pemecatan terhadap keduanya sudah diputuskan dalam rapat pleno prioritas pada Kamis (9/6/2022), lalu. Hanya saja, pihak MA mengaku belum menerima salinan rekomendasi itu.

Berita Lainnya:
Pemprov DKI Renovasi 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi

“Sampai saat ini, kami belum baca rekomendasi KY yang dimaksud,” kata Juru Bicara MA sekaligus Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin (13/6/2022).

KY memang mengeklaim masih menunggu pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk proses berikutnya. MKH merupakan Majelis yang terdiri dari empat hakim dari KY dan tiga dari MA

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Andi menyampaikan, MA siap menentukan sikap soal nasib Danu dan Yudi setelah memperoleh rekomendasi KY tersebut. Namun, MA akan mempelajari rekomendasi tersebut lebih dulu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jika PDIP Oposisi Formulanya Seperti Era SBY

“Kalau kami sudah terima rekomendasi hasil pleno KY tersebut, kami akan pelajari dan tentu MA akan menentukan sikap,” ujar Andi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten meringkus Danu dan Yudi pada Selasa 17 Mei, lalu. Keduanya ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram.

ADVERTISEMENTS

Dalam penangkapan, Danu dan Yudi tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi