Selasa, 30/04/2024 - 06:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenkeu Siap Kenakan Cukai Ban Karet, BBM Hingga Detergen

ADVERTISEMENTS

Ditjen Pajak Kemenkeu menyebut pengenaan cukai ban karet masih dalam kajian

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA– Kementerian Keuangan berencana memperluas jenis barang yang dikenakan cukai, salah satunya ban karet. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya juga akan menerapkan cukai terhadap BBM dan detergen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, dan detergen,” ujarnya saat rapat kerja dengan DPR, Selasa (14/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menambahkan pihaknya terus melakukan kajian terkait pengenaan cukai BBM, ban karet, hingga deterjen. “Belum (dikenakan), sabar,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertamina: Konsumsi BBM di Bali Saat Libur Lebaran Naik


Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Hal ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp 1.884,6 triliun sampai Rp 1.967,4 triliun. Adapun perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp 10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik bea meterai Rp 10 ribu bagi pelanggan platform digital. Adapun pengenaan ini mencakup belanja online pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.

Berita Lainnya:
TikTok: Populer di Kalangan Politisi, Dicurigai Sebagai Spionase


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang pasal 1 angka 2 UU Bea Meterai terkait jenis dokumen yang dikenai bea meterai yaitu dapat berbentuk tulisan tangan, cetakan, maupun dokumen elektronik.


“Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik bertujuan untuk menciptakan level of playing field, sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku ekonomi digital dan konvensional,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (14/6/2022).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi